Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam media tertutup dan disegel serta wajib diserahkan oleh calon Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Tim Penawaran Wilayah Kerja pada waktu, tempat dan alamat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
(2) Jangka waktu penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Lelang Reguler Wilayah Kerja paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman Lelang Reguler Wilayah Kerja;
b. Penawaran Langsung Wilayah Kerja paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal pengumuman Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(3) Berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomi dan dalam rangka keberhasilan penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, Direktur Jenderal dapat mengusulkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Calon Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang telah menyerahkan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan tanda terima dari Direktorat Jenderal sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(5) Calon Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang tidak menyerahkan Dokumen Partisipasi (Participating Document) atau menyerahkan Dokumen Partisipasi (Participating Document) tetapi tidak mengikuti ketentuan batas waktu, tempat dan alamat yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal sebagai Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
