Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal calon Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) akan meneruskan keikutsertaannya sebagai Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja, wajib menyerahkan kepada Tim Penawaran Wilayah Kerja, Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang terdiri dari:
a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Direksi atau yang diberikan kuasa oleh Direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi, yang meliputi komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment) dan komitmen 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi;
c. komitmen survei seismik dan/atau rencana lokasi pemboran sumur eksplorasi Migas Non Konvensional berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika, dan justifikasi teknis (engineering) yang diaplikasikan dalam suatu laporan teknis dan montage yang meliputi sekurang- kurangnya sistem reservoir dan potensi sumberdaya dan/atau cadangan hidrokarbon yang dilakukan dengan kaidah keteknikan
yang baik berdasarkan Data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya;
d. kemampuan keuangan untuk membiayai rencana kerja komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment) dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang ditunjukkan dengan:
1. Untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun:
a) laporan keuangan tahunan (annual financial statements) untuk 3 (tiga) tahun terakhir Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan b) Laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap yang berlaku sebagai anak perusahaan; atau c) surat keterangan dari bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (Prime Bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan bahwa calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana kerja komitmen pasti (firm commitment) 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
2. Untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah berdiri kurang dari 3 tahun:
a) laporan keuangan sejak pendirian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b) laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berlaku sebagai anak perusahaan; atau c) surat keterangan dari bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank utama (Prime Bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan bahwa calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana kerja komitmen pasti (firm commitment) 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
e. surat pernyataan kesanggupan calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja membayar bonus-bonus secara langsung yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi Kontrak Kerja Sama di INDONESIA;
f. surat pernyataan adanya kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Kontrak Kerja Sama ditandatangani apabila dinyatakan sebagai pemenang untuk calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang membentuk konsorsium;
g. surat pernyataan yang menyatakan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja menerima dan sanggup menandatangani dan melaksanakan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Lelang (Bid Document), apabila dinyatakan sebagai pemenang;
h. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid Document);
i. salinan akte pendirian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja baik yang bertindak sendiri atau konsorsium yang disahkan oleh Notaris/Pejabat yang berwenang;
j. surat dukungan finansial dari perusahaan induk yang menyatakan bahwa perusahaan induk mendukung atas pelaksanaan komitmen bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berlaku sebagai anak perusahaan;
k. asli surat Jaminan Penawaran;
l. surat pernyataan dari calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja untuk tunduk pada hasil Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang diumumkan Pemerintah;
m. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
Koreksi Anda
