Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sesuai dengan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang diminati.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat Jenderal sebagai calon Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal calon Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja membentuk konsorsium, masing- masing anggota konsorsium wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document).
Koreksi Anda
