Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38, Direktur Jenderal menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang (Bid Document) untuk setiap Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang akan ditawarkan.
(2) Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tata cara lelang;
b. informasi geologi dan potensi Migas Non Konvensional (geological synopsis);
c. cadangan dan perkiraan produksi Migas Non Konvensional; dan
d. konsep Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda
