Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan terhadap :
a. wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a; dan/atau
b. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available.
(2) Terhadap Lelang Reguler Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang telah ditetapkan sebelumnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.
Koreksi Anda
