Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja dan Penawaran Langsung Wilayah Kerja dapat dilakukan promosi Wilayah Kerja Migas Non Konvensional.
(2) Dalam rangka penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja dan Penawaran Langsung Wilayah Kerja, Direktorat Jenderal melaksanakan pengumuman secara langsung dan/atau melalui media cetak, media elektronik, atau media lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan promosi dan pengumuman Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
