Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui : a. Lelang Reguler Wilayah Kerja; dan/atau b. Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (2) Dalam pelaksanaan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk Tim Penawaran Wilayah Kerja yang terdiri dari Tim Lelang Reguler Wilayah Kerja dan Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (3) Tim Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas meliputi memberikan pertimbangan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama Migas Non Konvensional kepada Menteri serta menyiapkan prosedur Lelang Reguler Wilayah Kerja dan Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (4) Tim Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas wakil dari unit-unit di lingkungan Kementerian dan Badan Pelaksana, yang memiliki kompetensi di bidang teknis, ekonomi, dan hukum atau bidang lain sesuai kebutuhan, instansi terkait serta ahli dari perguruan tinggi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id