Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Sejak diterbitkannya persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja sampai dengan proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja, pemegang saham mayoritas Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang mengalihkan saham dan/atau melakukan tindakan lain, yang berakibat pada berubahnya pengendali utama pada Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama, hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
