Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama yang telah selesai melaksanakan Studi Bersama dapat membentuk konsorsium atau mengikutsertakan pihak lain dalam keanggotaan konsorsium untuk mengikuti proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan wajib
memiliki interest paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sampai dengan penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
(2) Perjanjian konsorsium atau perjanjian keikutsertaan pihak lain sebagai anggota konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan paling lambat pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
(3) Perjanjian konsorsium atau perjanjian keikutsertaan pihak lain sebagai anggota konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dibatalkan sampai dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama.
(4) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama yang membentuk konsorsium atau mengikutsertakan pihak lain dalam keanggotaan konsorsium, yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
