Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melaksanakan evaluasi yang meliputi aspek teknis dan ekonomi atas hasil Studi Bersama yang dilakukan oleh Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengusulkan wilayah Studi Bersama kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. (3) Luas wilayah Studi Bersama yang dapat diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, tidak melebihi luasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2). (4) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match), apabila terdapat Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain Peserta Penawaran Langsung yang mengajukan penawaran lebih tinggi. (5) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama yang tidak memenangkan Penawaran Langsung, wajib menyerahkan seluruh Data yang diperolehnya kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja tersebut diumumkan.
Koreksi Anda