Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Badan Usaha pelaksana Studi Bersama di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e, wajib melaksanakan kegiatan yang meliputi antara lain evaluasi cadangan, memperkirakan tingkat laju produksi dan rencana pengembangan lapangan.
Koreksi Anda
