Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha pelaksana Studi Bersama di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e, wajib melaksanakan kegiatan yang meliputi antara lain evaluasi cadangan, memperkirakan tingkat laju produksi dan rencana pengembangan lapangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id