Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama yang telah mendapat persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) wajib melaksanakan perolehan Data dan/atau meningkatkan mutu Data melalui survei geologi, geofisika dan/atau geokimia di wilayah yang diusulkan sesuai dengan komitmen yang diajukan.
(2) Perolehan Data dilaksanakan sendiri oleh Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama atau diperoleh dari kegiatan Survei Umum yang dilakukan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
