Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama merupakan konsorsium, dan apabila pada saat pelaksanaan studi bersama salah satu dari anggota konsorsium mengundurkan diri, maka anggota konsorsium yang lain dapat melanjutkan pelaksanaan Studi Bersamanya.
(2) Untuk Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang mengundurkan diri dari anggota konsorsium, wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dan pelepasan haknya kepada anggota konsorsium lainnya.
(3) Untuk melanjutkan Studi Bersama, anggota konsorsium yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal antara lain :
a. surat pernyataan dari anggota konsorsium yang mengundurkan diri; dan
b. surat pernyataan kesanggupan untuk melanjutkan pelaksanaan Studi Bersama.
Koreksi Anda
