Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Selama jangka waktu pelaksanaan Studi Bersama, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dilarang melakukan konsorsium atau mengalihkan atau memindahtangankan persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara lain.
(2) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan dari bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta sebesar US$ 1.000.000,00 (satu juta Dollar Amerika Serikat) untuk jangka waktu selama berlakunya Studi Bersama dan diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama diterbitkan.
(3) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), yang tidak dapat menyelesaikan Studi Bersama karena :
a. mengundurkan diri; atau
b. tidak dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan Studi Bersama, surat persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama yang telah diterbitkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Direktur Jenderal berhak mencairkan jaminan pelaksanaan dan wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Studi Bersama kepada Direktorat Jenderal secara berkala atau setiap saat apabila diperlukan.
(5) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang telah mendapatkan persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama tidak dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja terhadap wilayah baru lain sampai dengan diselesaikannya Studi Bersama tersebut.
Koreksi Anda
