Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama, wajib menjaga kerahasiaan Data yang digunakan dan dihasilkan dalam Studi Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang melakukan Studi Bersama di Wilayah Kerja Migas dan/atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara dapat menggunakan Data yang tersedia dengan izin Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id