Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Seluruh biaya dan risiko yang diperlukan dalam pelaksanaan Studi Bersama menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi dalam Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda
