Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memperoleh hasil yang optimal dan baik serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam pelaksanaan Studi Bersama, Direktorat Jenderal dapat menyertakan Lembaga/Institusi Pendidikan Tinggi INDONESIA yang memiliki kemampuan dan keahlian dan/atau Data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id