Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka memperoleh hasil yang optimal dan baik serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam pelaksanaan Studi Bersama, Direktorat Jenderal dapat menyertakan Lembaga/Institusi Pendidikan Tinggi INDONESIA yang memiliki kemampuan dan keahlian dan/atau Data.
Koreksi Anda
