Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(2) Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama wajib melakukan presentasi dihadapan Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(3) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja, setelah melakukan presentasi wajib menyampaikan komitmen Studi Bersama, tata waktu Studi Bersama, dan hal-hal lainnya yang wajib dipenuhi sebagaimana direkomendasikan oleh Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dilakukannya presentasi.
(4) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang tidak menyampaikan seluruh dokumen dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan mengundurkan diri dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang telah disampaikan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
