Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 wajib disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan paling sedikit melampirkan persyaratan : a. batas-batas wilayah yang diusulkan sesuai dengan kode grid dan dengan luas maksimum untuk: 1. wilayah yang berada di daratan (onshore) sebesar 5.000 km2 (lima ribu kilo meter persegi; dan 2. wilayah yang berada di lepas pantai (offshore) sebesar 6.500 km2 (enam ribu lima ratus kilo meter persegi); b. laporan singkat geologi potensi Migas Non Konvensional yang meliputi antara lain sejarah ringkas kegiatan Eksplorasi Migas Non Konvensional, ketersediaan dan akses data yang mewakili daerah yang diusulkan, geologi regional, sistem reservoir, dan konsep Eksplorasi Migas Non Konvensional; c. dalam hal Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama diusulkan terhadap bagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e wajib dilengkapi dengan perkiraan cadangan, perkiraan produksi, rencana pemroduksian lapangan, dan kajian keekonomian lapangan; d. profil Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara meliputi antara lain : 1. kegiatan bidang usaha Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas, atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang bersangkutan; 2. mempunyai sumber daya manusia yang berpengalaman di bidang Migas Non Konvensional; 3. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau 4. laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap yang berlaku sebagai anak perusahaan; atau 5. bagi Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara baru, wajib menyampaikan surat keterangan dari bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (Prime Bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan bahwa Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai Studi Bersama. e. pernyataan kesanggupan penyerahan jaminan pelaksanaan Studi Bersama; f. rencana kerja pelaksanaan Studi Bersama dan tata waktunya. (2) Dalam hal persyaratan dinyatakan tidak lengkap, usulan tersebut dikembalikan kepada Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara dan tidak dicatat sebagai usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (3) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja sejak diterimanya surat usulan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id