Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama terhadap bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda