Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama terhadap bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda
