Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama oleh Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas, atau Kontraktor Gas Metana Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14. (2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama hanya dapat diajukan terhadap Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang belum dicadangkan untuk Lelang Reguler Wilayah Kerja Migas Non Konvensional oleh Direktorat Jenderal atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14. (3) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama terhadap Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e hanya dapat dilakukan setelah dikeluarkannya persetujuan secara tertulis mengenai penyisihan atau pengakhiran oleh Menteri. (4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama pada Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f kepada Direktur Jenderal, sepanjang belum dicadangkan kembali dalam rangka Lelang Reguler Wilayah Kerja. (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama pada Wilayah Kerja Migas dan Wilayah Kerja Gas Metana Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda