Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui evaluasi teknis, ekonomi dan pengolahan Data. (2) Untuk pelaksanaan evaluasi teknis, ekonomi, dan pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian. (3) Berdasarkan hasil evaluasi teknis, ekonomi dan pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyusun : a. batas-batas Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dengan menggunakan sistem gridding; b. prosedur, tata cara, dan persyaratan pelaksanaan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional; c. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. (4) Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri mengenai usulan penetapan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sesuai hasil evaluasi teknis, ekonomi dan pengolahan Data.
Koreksi Anda