Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyiapkan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional. (2) Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari antara lain: a. wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Migas Non Konvensional; b. bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang disisihkan berdasarkan Kontrak Kerja Sama; c. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang berakhir Kontrak Kerja Samanya; d. bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang belum dikembangkan dan/atau sedang atau pernah diproduksikan yang disisihkan atas usul Kontraktor; e. bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang belum dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan yang disisihkan berdasarkan permintaan Menteri; f. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available; g. Wilayah Kerja Migas atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id