Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan usulan pengusahaan Migas Non Konvensional dengan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama kepada Direktur Jenderal di Wilayah Kerja Migas dan/atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal memberitahukan kepada Kontraktor Migas dan/atau Kontraktor Gas Metana Batubara mengenai rencana pengusahaan Migas Non Konvensional untuk mendapatkan klarifikasi dari Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara mengenai minat mengusahakan Migas Non Konvensional.
(3) Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang tidak mengajukan usulan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak kesempatan pertama Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
