Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah akan mengembangkan pengusahaan Migas Non Konvensional di Wilayah Kerja Migas atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara, Direktur Jenderal memberitahukan rencana pengembangan pengusahaan Migas Non Konvensional kepada Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara. (2) Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang berminat mengusahakan Migas Non Konvensional di Wilayah Kerja Migas atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dengan melampirkan persyaratan permohonan Penawaran Langsung Wilayah Kerja, paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal. (3) Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara yang tidak mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kesempatan pertama Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara dinyatakan tidak berlaku. (4) Kontraktor Migas yang tidak mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak kesempatan pertama Kontraktor Migas dinyatakan tidak berlaku selanjutnya Direktur Jenderal menawarkan melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id