Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara setelah adanya usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah memenuhi persyaratan dan tercatat secara resmi, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara tidak mendapatkan hak kesempatan pertama untuk mengajukan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama.
(2) Dalam hal usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak mendapatkan persetujuan, tidak diselesaikan pelaksanaannya, atau tidak ditindaklanjuti dengan proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak kesempatan pertama untuk mengajukan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama.
(3) Dalam hal usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan proses Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan tidak terdapat pemenang dalam proses Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja tersebut, Wilayah Kerja yang bersangkutan menjadi Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available.
Koreksi Anda
