Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdapat pelamparan potensi Migas Non Konvensional keluar Wilayah Kerja Migas atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara dapat mengajukan usulan perluasan wilayah Studi Bersama.
(2) Usulan perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sepanjang:
a. wilayah yang diusulkan berada pada Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional; dan
b. wilayah yang diusulkan adalah wilayah yang secara keekonomian dan/atau keteknikan tidak dapat dijadikan sebagai 1 (satu) Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang terpisah.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) usulan perluasan wilayah Studi Bersama pada wilayah yang sama, usulan dari Kontraktor yang mengusulkan pertama kali akan dicatat secara resmi sebagai usulan perluasan yang akan diproses terlebih dahulu dalam rangka persetujuan atau penolakannya.
Koreksi Anda
