Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara dapat mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama kepada Direktur Jenderal di Wilayah Kerja Migas atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara yang bersangkutan untuk mengusahakan Migas Non Konvensional. (2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja Migas melalui Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan oleh Kontraktor Migas terhadap potensi Migas Non Konvensional yang terdapat di dalam Wilayah Kerja Migas yang tidak tumpang tindih dengan Wilayah Kerja Gas Metana Batubara. (3) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja Gas Metana Batubara melalui Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan oleh Kontraktor Gas Metana Batubara terhadap potensi Migas Non Konvensional yang terdapat di dalam Wilayah Kerja Gas Metana Batubara yang tidak tumpang tindih dengan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (4) Dalam hal usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja berasal dari Wilayah Kerja yang tumpang tindih antara Wilayah Kerja Migas dengan Wilayah Kerja Gas Metana Batubara, Kontraktor Migas mendapatkan prioritas mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama. (5) Apabila Kontraktor Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berminat mengajukan Penawaran Langsung Wilayah Kerja, Kontraktor Wilayah Kerja Gas Metana Batubara dapat mengajukan Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (6) Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), dapat mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama secara berkonsorsium dengan kepemilikan hak dan kewajiban Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara paling sedikit sebesar 51 % (lima puluh satu persen). (7) Kontraktor Migas dan Kontraktor Gas Metana Batubara dapat mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama pada wilayah tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara berkonsorsium dengan kepemilikan hak dan kewajiban Kontraktor Migas paling sedikit sebesar 51 % (lima puluh satu persen).
Koreksi Anda