Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Migas Non Konvensional yang terdapat di Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional, dapat diusulkan untuk diusahakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, dengan mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama kepada Direktur Jenderal dengan menyertakan koordinat longitude dan latitude WGS 1984 dan luas Wilayah yang diusulkan.
Koreksi Anda
