Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis dari hasil Studi Bersama, dalam satu usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama pada :
a. Wilayah Kerja Migas atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara;
atau
b. Wilayah Kerja Terbuka Migas Non Konvensional, dapat ditetapkan menjadi beberapa Wilayah Kerja Migas Non Konvensional.
(2) Beberapa Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang berasal dari satu Wilayah Kerja Migas atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan hak pengusahaannya kepada Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara pelaksana Studi Bersama dengan tetap mendapatkan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) atas Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dimaksud.
(3) Beberapa Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang berasal dari satu Wilayah Kerja Terbuka Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan hak pengusahaannya kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana Studi Bersama dengan tetap mendapatkan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) atas Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dimaksud.
Koreksi Anda
