Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Migas Non Konvensional dilakukan di Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional.
(2) Pengusahaan Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan luas maksimum Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, untuk:
a. wilayah yang berada di daratan (onshore) sebesar 3.000 km2 (tiga ribu kilo meter persegi); dan
b. wilayah yang berada di lepas pantai (offshore) sebesar 4.500 km2 (empat ribu lima ratus kilo meter persegi).
Koreksi Anda
