Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang melakukan pengusahaan Migas Non Konvensional dapat menggunakan sarana dan fasilitas untuk kegiatan operasional yang dimiliki oleh Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara dengan tetap mempertimbangkan efisiensi, keselamatan, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Penggunaan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pengusahaan Migas Non Konvensional dengan prinsip pembebanan biaya operasi secara proporsional dan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
(3) Penggunaan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
