Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor yang melakukan pengusahaan Migas Non Konvensional dalam melakukan kegiatannya dapat memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai oleh Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda