Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Kontraktor yang melakukan pengusahaan Migas Non Konvensional dalam melakukan kegiatannya dapat memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai oleh Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
