Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal hanya terdapat satu peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja, maka terhadap Peserta Lelang
Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja tersebut tidak serta merta ditetapkan sebagai calon pemenang pada Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja apabila tidak memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 57.
Koreksi Anda
