Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian akhir terhadap peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja pada bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan berdasarkan: a. penilaian teknis; b. penilaian keuangan; c. besaran biaya produksi; dan d. penilaian kinerja Badan Usaha. (2) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama komitmen (firm commitment) yang didukung oleh evaluasi sistem reservoir, justifikasi teknis dan analisa ekonomi berdasarkan arus kas pengembangan lapangan yang didasarkan pada kaidah keteknikan yang baik dan benar. (3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah merupakan penilaian utama dalam penentuan peringkat berdasarkan penawaran yang rasional dan dapat dilaksanakan. (4) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap. a. besaran bonus tanda tangan (signature bonus); dan b. kemampuan keuangan untuk mendukung rencana pengembangan lapangan yang ditunjukkan dalam laporan keuangan tahunan (annual financial statements) yang terdiri dari neraca dan laporan laba-rugi perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (5) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat. (6) Besaran biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan dalam satuan US$/barrel untuk Minyak Bumi Non Konvensional dan/atau US$/ribu standar kaki kubik (MSCF) untuk Gas Bumi Non Konvensional. (7) Penilaian besaran biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat. (8) Penilaian kinerja Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. pengalaman di bidang perminyakan; dan b. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA. (9) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah merupakan penilaian keempat dalam penentuan peringkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id