Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian akhir terhadap peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja dari Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f dan huruf g dilakukan berdasarkan : a. penilaian teknis terhadap komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment); b. penilaian keuangan; dan c. penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (2) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. komitmen survei seismik; dan b. pemboran sumur eksplorasi dan rencana lokasinya yang didasarkan atas hasil evaluasi geologi dan geofisika dan justifikasi teknis yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan Data yang sesuai dan mendukung dimana seluruh data dan informasi tersebut disajikan dalam suatu montage yang meliputi sekurang-kurangnya sistem reservoir dan potensi sumberdaya dan/atau cadangan hidrokarbon termasuk kewajaran pembiayaannya. (3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) adalah merupakan penilaian utama dalam penentuan peringkat berdasarkan penawaran yang rasional dan dapat dilaksanakan. (4) Penilaian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap: a. besaran bonus tanda tangan (signature bonus); dan b. kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana kerja komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment) dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang ditunjukkan dalam laporan keuangan tahunan (annual financial statements) untuk 3 (tiga) tahun terakhir Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan dan laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan bahwa peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai seluruh rencana kerja komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment) dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama; c. anggaran biaya komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment). (5) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat. (6) Penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap : a. pengalaman di bidang perminyakan; dan b. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA. (7) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id