Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berlaku juga untuk PT Pertamina (Persero) yang bermaksud mengusahakan Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Koreksi Anda