Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berlaku juga untuk PT Pertamina (Persero) yang bermaksud mengusahakan Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Koreksi Anda
