Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan yang besarnya: a. 10% (sepuluh persen) dari total komitmen pasti Eksplorasi Migas Non Konvensional pada 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi atau paling sedikit US$ 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) untuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g; atau b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 (dua) tahun pertama masa eksploitasi atau paling sedikit US$ 1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, untuk wjlayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e. (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Direktur Jenderal paling lambat pada saat penandatanganan Kontrak Kerja Sama. (3) Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 3 (tiga) tahun setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani dan untuk Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah 2 (dua) tahun sejak Kontrak Kerja Sama ditandatangani. (4) Nilai jaminan pelaksanaan dapat dikurangi secara bertahap sesuai dengan program kerja tahunan berdasarkan pemberitahuan oleh Badan Pelaksana kepada Direktur Jenderal. (5) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang telah menandatangani Kontrak Kerja Sama yang tidak dapat memenuhi kewajibannya melaksanakan komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment) atau komitmen 2 (dua) tahun pertama masa Eksploitasi dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama, maka berdasarkan pemberitahuan dari Badan Pelaksana, Direktur Jenderal mencairkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda