Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 ayat (4) wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
(2) Masa berlaku jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah adalah 6 (enam) bulan sejak saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document) dan dapat diperpanjang sesuai keperluan terkait dengan proses pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(3) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa jaminan dari bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (Prime Bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan kesanggupan Bank tersebut untuk menjamin dan menyediakan pendanaan yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) dari Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(4) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila mengundurkan diri, atau dinyatakan sebagai pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama, dianggap batal sebagai pemenang Lelang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan Direktur Jenderal berhak mencairkan Jaminan Penawaran dan wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5) Apabila Kontraktor Migas Non Konvensional tidak membayar bonus tanda tangan (signature bonus) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penandatanganan Kontrak Kerja Sama, maka Direktur Jenderal berhak mencairkan Jaminan Penawaran dan wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
