Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sebelum ditetapkannya Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Migas Non Konvensional menjadi Wilayah Kerja Migas Non Konvensional.
(3) Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
