Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap berdasarkan usulan Direktur Jenderal terhadap : a. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); b. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
Koreksi Anda