Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap berdasarkan usulan Direktur Jenderal terhadap :
a. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4);
b. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
Koreksi Anda
