Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok (terms and conditions) Kontrak Kerja Sama Migas Non Konvensional berdasarkan pertimbangan teknis dan keekonomian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang bersangkutan.
(2) Kontrak Kerja Sama Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu :
a. penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
c. kewajiban pengeluaran dana;
d. perpindahan kepemilikan hasil produksi;
e. jangka waktu kontrak dan kondisi perpanjangan kontrak;
f. penyelesaian perselisihan;
g. kewajiban pemasokan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
h. berakhirnya kontrak;
i. kewajiban pasca operasi pertambangan;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pengelolaan lingkungan hidup;
l. pengalihan hak dan kewajiban;
m. pelaporan yang diperlukan;
n. rencana pengembangan lapangan;
o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat; dan
q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja INDONESIA.
(3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama Migas Non Konvensional berbentuk Kontrak Bagi Hasil, wajib mencantumkan ketentuan mengenai pengembalian biaya operasi.
Koreksi Anda
