Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomi, tingkat risiko, efisiensi, dan berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar.
(2) Penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
(3) Direktur Jenderal dalam penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, wajib memanfaatkan Data yang berada pada Kementerian.
Koreksi Anda
