Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Migas Non Konvensional meliputi kegiatan Eksplorasi Migas Non Konvensional dan Eksploitasi Migas Non Konvensional.
(2) Pengusahaan Migas Non Konvensional dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama pengusahaan Migas non konvensional dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
