Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Migas Non Konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pembinaan dan pengawasan serta penatausahaan pengusahaan Migas Non Konvensional dipusatkan pada Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
