Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Migas Non Konvensional sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. (2) Penguasaan Migas Non Konvensional oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.
Koreksi Anda