Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya disebut Migas Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumi dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane- Hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing. 2. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja Migas Non Konvensional adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan lndonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. 3. Wilayah Terbuka Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya disebut Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan lndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. 4. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Available yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available adalah Wilayah Kerja yang pernah ditawarkan pada Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang tidak ada pemenangnya. 5. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja Migas adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan lndonesia untuk pelaksanaaan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 6. Wilayah Kerja Gas Metana Batubara adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan lndonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Gas Metana Batubara. 7. Kontraktor Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor Migas adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. 8. Kontraktor Gas Metana Batubara adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi Gas Metana Batubara pada suatu Wilayah Kerja Gas Metana Batubara berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. 9. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. 10. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 11. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA. 12. Lelang Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang selanjutnya disebut Lelang Reguler Wilayah Kerja adalah mekanisme lelang Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang wilayahnya disiapkan oleh Direktorat Jenderal. 13. Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang selanjutnya disebut Penawaran Langsung Wilayah Kerja adalah mekanisme lelang Penawaran Wilayah Kerja Migas non konvensional yang wilayahnya diusulkan oleh Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas, atau Kontraktor Gas Metana Batubara. 14. Studi Bersama (Joint Study) Migas Non Konvensional yang selanjutnya disebut Studi Bersama adalah kegiatan yang dilakukan bersama antara Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Minyak dan Gas Bumi atau Kontraktor Gas Metana Batubara dengan Direktorat Jenderal dalam rangka Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas Non Konvensional untuk melakukan inventarisasi, pengolahan dan evaluasi Data. 15. Dokumen Lelang (Bid Document) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja. 16. Dokumen Partisipasi (Participating Document) adalah dokumen yang diajukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk mengikuti Lelang Wilayah Kerja Migas Non Konvensional atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document). 17. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Non Konvensional. 18. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. 19. Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya disebut Eksplorasi Migas Non Konvensional adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Migas Non Konvensional di Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. 20. Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya disebut Eksploitasi Migas Non Konvensional adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dari Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Migas Non Konvensional di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya. 21. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 22. Kementerian adalah Kementerian yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 23. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Minyak dari Gas Bumi. 25. PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 26. Tim Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya disebut Tim Penawaran Wilayah Kerja adalah Tim yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. 27. Tim Lelang Reguler Wilayah Kerja adalah bagian dari Tim Penawaran Wilayah Kerja yang bertugas untuk melakukan penilaian, evaluasi dan lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional melalui mekanisme Lelang Reguler Wilayah Kerja. 28. Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja adalah bagian dari Tim Penawaran Wilayah Kerja yang bertugas untuk melakukan penilaian, evaluasi dan lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional melalui Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id