Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Ketentuan Pasal 14 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1122K/30/MEM/2002 tanggal 12 Juni 2002 tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar;
2. Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 002 Tahun 2006 tanggal 18 Januari 2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah;
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 044 Tahun 2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dalam Rangka Percepatan Diversifikasi Energi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Ke Batubara Melalui Pemilihan Langsung;
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi; dan
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 269-12/26/600.3/2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Biaya
Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik Tahun 2008 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
