Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, acuan harga beli tenaga listrik yang telah ditetapkan untuk proses pelelangan, penunjukan langsung, pemilihan langsung atau pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap menjadi acuan pada saat negosiasi harga jual tenaga listrik antara koperasi atau badan usaha lain dengan PT PLN (Persero).
Koreksi Anda