Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN
Teks Saat Ini
Harga beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat disesuaikan dengan memperhatikan indikator ekonomi makro terkait dan berdasarkan kesepakatan antara PT PLN (Persero) dengan koperasi atau badan usaha lain yang dicantumkan dalam kontrak jual beli tenaga listrik.
Koreksi Anda
